Translate Page

Thursday, June 7, 2012

Organisasi Bank Sentral



Wewenang Bank Sentral dan Implikasinya pada organisasi

Berdasarkan wewenangnya, menurut Chen Yuan (1990) organisasi Bank Sentral terdiri dari dua level/aras, yaitu aras yang mempunyai kewenangan tertinggi dan aras di bawah badan yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam membuat kebijakan (Decision Making Body). Pada aras tertinggi, unit organisasi Bank Sentral dapat terdiri dari satu, dua, atau tiga badan, yaitu:
a.         Policy Making Body (badan pembuat kebijakan)
b.         Executive Body (badan pelaksana kebijakan)
c.          Supervisory Body (badan pengawas)
Selanjutnya Chen Yuan menjelaskan bahwa jumlah badan pada organisasi Bank Sentral yang memiliki wewenang tertinggi dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok.
Pertama, Bank Sentral yang wewenang mebuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada satu badan, misalnya Federal Reserve System of the United States  dan Bank of England.
Kedua, Bank Sentral yang wewenang membuat kebijakan dan wewenang melaksanakan kebijakan berada pada dua badan yang terpisah, misalnya Bank of Japan, Deutsche Bundesbank, dan Bank of Italy.
Ketiga, Bank Sentral yang wewenang membuat kebijakan, wewenang melaksanakan kebijakan, dan wewenang mengawasi kebijakan berada pada tiga badan terpisah yaitu Decision Making Body, Executive Body dan Supervisory Body, misalnya Bank of France, the National Bank of Belgium,  dan the National Bank of Switzerland.

Sedangkan pada level kedua di bawah badan yang memiliki kewenangan tertinggi adalah unit-unit operasional yang berada di bawahnya dan bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh badan tertinggi.
Bo-Yung Chung (1992) menyatakan bahwa di semua Negara organisasi Bank Sentral (unit yang memiliki kewenangan tertinggi) dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.              Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Body)
Badan pembuat kebijakan unit dalam organisasi bank sentral yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk memformulasikan dan menetapkan kebijakan yang akan ditempuh dalam melaksanakan tugas guna mencapai tujuannya, termasuk kebijakan yang menyangkut manajemen internal dalam bank sentral tersebut.
Badan pembuat kebijakan pada umumnya berbentuk dewan (Council) dan dalam merumuskan kebijakan, keputusan ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Jumlah anggota Badan Pembuat Kebijakan paling sedikit terdiri dari 5 anggota dan yang paling banyak terdiri dari 40 anggota.
Penunjukan ketua dan anggota badan pembuat kebijakan pada organisasi Bank Sentral tidak sama antara satu Negara dengan Negara lain. Pada Negara yang Bank Sentralnya independen, umumnya penunjukan/pengangkatan ketua dan anggota badan pembuat kebijakan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan harus mendapat persetujuan dari parlemen. Sedangkan pada bank Sentral yang kurang independen, penunjukan/pengangkatan ketua dan anggota dilakukan oleh kepala pemerintahan tanpa harus mendapat persetujuan parlemen.
Ketua Badan Pembuat Kebijakan dapat berasal dari Bank Sentral sendiri maupun berasal dari luar. Apabila ketua badan pembuat kebijakan berasal dari Bank Sentral, maka Bank Sentral tersebut lebih independen dan diketuai oleh Gubernur/Chairman/President. Sebaliknya, apabila ketua Badan Pembuat Kebijakan berasal dari luar Bank Sentral, maka Bank Sentral tersebut umumnya kurang independen, dan ketua Badan Pembuat Kebijakan biasanya adalah menteri keuangan.

2.              Badan Pelaksana Kebijakan (Executive Body)
Badan Pelaksana Kebijakan adalah unit dalam organisasi bank sentral yang diberi wewenang untuk melaksanakan/merealisasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan pembuat kebijakan.
Selain itu, badan pelaksana kebijakan juga bertugas melakukan tindakan-tindakan administrative serta bertindak sebagai wakil resmi dari organisasi bank sentral sebagai badan hokum dalam berhubungan dengan pihak luar.
Sistem yang digunakan oleh badan pelaksana kebijakan dapat dibedakan atas Council System (Sistem Dewan) dan Unilateral System (Sistem Unilateral). Dalam system dewan, tanggung jawab keputusan merupakan tanggung jawab bersama. Sementara dalam Sistem Unilateral, tanggung jawab keputusan berada pada pengambil keputusan tertinggi yang umumnya adalah Gubernur.
Badan Pelaksana Kebijakan pada umumnya dilengkapi dengan Subordinate Organizations (berbagai unit organisasi yang berada di bawah pelaksana kebijakan).

3.              Badan pengawas (Supervisory Body)
Badan Pengawas adalah unit organisasi bank sentral yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada bank sentral. Umumnya badan pengawas bertugas untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan telah dilaksanakan dan dilakukan secara wajar dan rasional oleh badan pelaksana kebijakan, termasuk pelaksanaan oleh sub unit organisasi di bawahnya.
Ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan umumnya meliputi seluruh kegiatan operasi bank sentral termasuk pembukuan dan administrasi.
Ruang lingkup tugas dari badan pengawas bervariasi antara bank sentral yang satu dengan yang lainnya. Ada badan pengawas dari bank sentral yang diberi wewenang dan memiliki tugas meneliti dengan seksama. Kebijakan yang diambil oleh badan pembuat kebijakan, seperti yang terjadi di Federal Reserve of New Zealand, dan ada pula yang tugasnya hanya melakukan pemeriksanaan dan pengawasan terhadap asetdan kewajiban serta mengaudit rekening bank sentral, seperti yang terjadi di Bank of China.

 Struktur organisasi bank sentral

Sturktur organisasi merupakan gambaran yang menunjukkan bagaimana tugas-tugas pekerjaan secara formal dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan (Robbins, 2001: 413). Dalam praktek, penyusunan struktur organisasi antara lain dipengaruhi oleh factor-faktor seperti upaya pengkoordinasian, tujuan bersama yang ingin dicapai, pembagian kerja, dan hirarki/aras kewenangan.
Struktur organisasi bank sentral dapat dilihat dari bagan organisasi bank sentral. Suatu bagan organisasi setidaknya mencerminkan empat sisi dasar dari struktur organisasinya, yaitu:

1.              Hirarki kewenangan (Hierarchy of Authority)
Hirarki kewenangan menunjukkan urutan/tingkatan kewenangan dari unit-unit yang ada dalam organisasi bank sentral. Hirarki kewenangan dimulai dari level tertinggi, yaitu unit dalam organisasi bank sentral yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan kebijakan dan mengawasinya. Level di bawahnya adalah unit dalam organisasi bank sentral yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan operasional bank sentral sebagai tindak lanjut dari keputusan level di atasnya.  

2.              Departementalisasi (Departementalization)
Departementalisasi menunjukkan pengelompokan tugas dan pekerjaan berdasarkan pertimbangan tertentu seperti kesamaan jenis pekerjaan, fungsi, wilayah, dan/atau outputnya. Setelah tugas, pekerjaan, fungsi, dan/atau output tersebut dikelompokkan, bentuk dari departementalisasi dapat berupa departemen atau direkrotorat dan/atau biro yang terdiri dari divisi atau bagian, tim, sesi, serta dapat pula berupa kantor cabang maupun kantor perwakilan dengan sub organisasi di bawahnya.

3.              Rentang kendali (Span of Control)
Rentang kendali menunjukkan jumlah dari unit atau orang yang melapor kepada atasannya. Lebar dan sempitnya rentang kendali di organisasi bank sentral bervariasi. Ada organisasi bank sentral yang memiliki rentang kendali yang lebar, seperti di Bank Sentral Malaysia dan ada pula yang sempit seperti di Bank Sentral Selandia Baru.
Semakin luas wewenang diberikan dan semakin tinggi pemberdayaan kepada unit di bawahnya, semakin lebar pula rentang kendalinya. Begitu pula sebaliknya.
4.              Posisi lini dan staff (Line and Staff Position)
Posisi lini dan staff menunjukkan alur delegasi kewenangan yang diberikan oleh unit dalam organisasi dari level tertinggi sampai level terendah. Berdasarkan alur delegasi wewenang, struktur organisasi dapat dibagi menjadi organisasi lini (Line Organization) dan organisasi lini dan staff (Line and Staff Organization). Pada organisasi lini, delegasi wewenang mengalir dari pucuk pimpinan organisasi dilimpahkan langsung kepada pimpinan satuan-satuan kerja dalam organisasi. Pada organisasi lini dan staff, pendelegasian wewenang tidak langsung dilimpahkan kepada pimpinan satuan-satuan di bawahnya, melainkan dibagikan kepada staff.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur organisasi bank sentral, bisa dilihat perbandingan struktur organisasi bank sentral pada dua Negara yaitu China dan Indonesia.






No comments:

Post a Comment